Kelas XI
MENGURUS JENAZAH
- Apabila diyakini anggota tersebut
adalah milik orang yang masih hidup, maka;
- Tidak wajib dimandikan.
- Tidak wajib disholati.
- Sunnah dikuburkan dan membungkus
dengan kain.
- Apabila diyakini anggota badan
tersebut adalah milik orang yang sudah mati, maka wajib ditajhiz
sebagaimana mayat utuh.
A. MEMANDIKAN MAYIT
- Perlengkapan
Air kembang (Air daun bidara/Air
sabun), air kapur wangi (kapur barus), air jernih, bangku(plang/dipan),
beberapa potong kain/pipih, baju kurung (gamis yang agak lebar, sudah usang dan
jarang tenunannya).
2. Tempat Memandikan
Tempat yang beratap (tertutup) serta
di beri wewangian dan sepi dari selain orang yang memandikan, orang yang
membantunya dan wali si mayit.
3. Orang yang
Memandikan
- Orang yang amanah (tidak
suka memberitakan berita buruk si mayit, tetapi sebaliknya/memberitakan
kebaikannya).
- Orang yang memandikan wajib satu
jenis kelamin dengan mayit kecuali mahram atau
suami-istri.
- Jika mayit laki-laki, maka yang
lebih utama dalam memandikan adalah orang yang `alim fiqih
(dalam bidang memandikan, kemudian orang `alim fiqih yang lebih tua, kerabat
mayit dari waris `ashobah dengan urutan sebagai berikut :
- Ayah
- Kakek dan seatasnya
- Anak laki-laki
- Cucu dan sebawahnya
- Sudara laki-laki sekandung
- Saudara laki-laki seayah
- Anak laki-laki dari saudara
laki-laki sekandung
- Anak laki-laki dari saudara
laki-laki seayah
- Saudara ayah sekandung
- Saudara ayah seayah
- Jika mayit perempuan, maka yang
lebih utama dalam memandikan adalah wanita yang masih mahromnya dari waris
`ashobah, kemudian kerabat wanitanya, kemudian mahrom dari mertua.
Catatan :
Dalam memandikan mayit, di usahakan
untuk tidak memandang tubuh mayit apalagi auratnya, kecuali yang diperlukan.
4. Cara
Memandikan
Memandikan dapat dilakukan dengan
menyangga atau memangku mayit atau dengan membaringkanya di atas bangku (dipan
atau sejenisnya).
- Batas minimal/mencukupi
Mengguyurkan air ke seluruh tubuh
mayit (termasuk kemaluan dan lipatan-lipatan badan) setelah menghilangkan najis
dan kotoran-kotoranya terlebih dahulu.
- Cara yang lebih sempurna
- a) Tubuh mayit dipakaikan
gamis (sebagaimana perlengkapan di atas) atau hanya ditutup dengan kain.
- b) Mayit diletakkan
di atas tempat yang agak tinggi (di atas bangku, dipan dan
sejenisnya), dengan menghadap kiblat kemudian bagian kepala agak
ditinggikan supaya air basuhan mudah turun dan tidak masuk kemulut mayit.
Atau dengan cara dipangku oleh tiga atau empat orang , sementara kaki
kanan orang yang memangku bagian kepala diganjal dengan semisal batu dan
punggung mayit disandarkan pada lutut kanan, sementara posisi kaki orang
yang memangku bagian tengah (sejajar dengan dubur mayit) direnggangkan
agar kotoran mayit bisa keluar.
- c) Tangan kanan orang yang
memandikan yang paling ujung atau yang mebantunya diletakkan diantara
kedua pundak mayit, sedangkan ibu jari berada di tengkuk, guna menyangga
kepala mayit. Sementara tangan kiri mengusap sambil menekan perut mayit
berulang-ulang agar kotorannya bisa keluar, kemudian dibersihkan.
- d) Kedua kemaluan mayit
dibersihkan dengan menggunakan tangan kiri (jari telunjuk) yang dibungkus
kain (pipih) sebagaimana orang istinja’ (hal ini juga
bisa dilakukan dengan posisi setelah mayit dibaringkan terlentang).
Catatan : Kain
yang sudah digunakan tidak boleh digunakan lagi tetapi dibuang dan tangan kiri
(telunjuk) orang yang memandikan dibasuh atau dibersihkan.
- e) Menyiwakinya dengan telunjuk
tangan kiri yang dibungkus kain basah dan diupayakan agar gigi mayit tetap
terkatup.
- f) Membersihkan hidung mayit
dengan jari kelingking tangan kiri yang di bungkus kain basah lainnya.
- g) Membersihkan kotoran yang
berada di bawah kuku dan telinga dengan memakai kayu yang lentur
(semisal cotton bud).
- h) Mewudlui mayit sebagaimana
wudlunya orang yang masih hidup (termasuk madlmadloh’, istinsyaq dan
dan tatslits) lalu mayit diusap dengan kain. Contoh niatnya
adalah :
نويت الوضوء المسنون لهذا الميت \ لهذه الميتة سنة لله تعالى
- Saat me-wudlu-i sebaiknya
membaca do`a-do`a yang terlaku pada wudlu.
- Saat mewudlui, hendaknya kepala
mayit tertunduk/miring agar air tidak masuk ke dalam perut.
- Jika mayitnya perempuan, maka
bagian-bagian Qubul (vagina) yang tampak
ketika duduk juga harus dibasuh.
- Jika mayitnya laki-laki yang
belum khitan, maka bagian-bagian yang berada di bawah qulfah
(kunclup) juga harus dibasuh.
- Jika terdapat najis yang sulit
dihilangkan, semisal najis di bawah kunclup, Maka setelah dimandikan,
mayat langsung dimakamkan tanpa disholati terlebih
dahulu. Namun ada yang berpendapat bahwa bagian anggota tubuh mayat yang
tidak terbasuh, bisa diganti dengan
Adapun cara menayamuminya sama
dengan tayamum pada umumnya di sertai dengan niat : نويت التيمم عما تحت قلفة هذا الميت لله تعالى
Atau jika mayit tidak bisa
dimandikan , semisal bila dimandikan dagingnya rontok, maka cukup ditayammumi
saja. Adapun niatnya sebagai berikut :
نويت
التيمم عن هذا الميت / هذه الميتة لاستباحة الصلاة عليه / عليها لله تعالى
- i) Membasuh kepala, kemudian
jenggot dengan air kembang atau sejenisnya.
- j) Menyisir rambut dan jenggot
yang lebat secara pelan-pelan dengan sisir yang renggang, kemudian
diluruskan kembali (bila ada yang rontok, maka harus di kuburkan).
- k) Mebasuh sisi tubuh bagian
depan, sebelah kanan dengan air daun bidara/air sabun, mulai dari leher
sampai telapak kaki.
- l) Membasuh sisi tubuh bagian
depan, sebelah kiri sebagai mana sisi kanan.
- m) Memiringkan tubuh mayit ke arah
kiri, lalu membasuh sisi tubuh bagian belakang sebelah kanan dengan daun
bidara/air sabun, mulai tengkuk hingga telapak kaki.
- n) Memiringkan tubuh mayit kearah
kanan lalu membasuh sisi tubuh bagian belakang sebelah kiri sebagaimana
membasuh bagian kanan (usahakan agar kepala mayit jangan sampai terjungkal
).
- o) Tubuh mayit dilentangkan
kembali, kemudian disiram dengan air bersih secara merata sebagaimana cara
di atas mulai ujung rambut hingga ujung kaki.
- p) Menyiramkan air yang dicampur
sedikit kapur wangi (kapur barus), juga mulai ujung rambut hingga ujung
kaki. Dan sunnah di beri niat. yaitu : نويت عن أداء الغسل عن هذا الميت/ هذه الميتة فرضا لله تعالى
Catatan:
- Semua cara-cara di atas baru
dinamakan satu kali mandian, dan di sunahkan mengulangi prosesnya secara
ganjil (tiga/lima kali).
- Setelah selesai prosesi
memandikan, hendaknya persendian mayit di lemaskan pelan-pelan dan diusap
dengan kain kering/handuk.
- Bagi orang yang memandikan atau
yang membantunya disunahkan memakai tutup wajah(cadar).
- Bila setelah selesai memandikan
ada kotoran yang keluar, maka cukup dibersihkan saja, tidak perlu
mengulangi prosesi memandikan.
- Apabila mayit mati dalam keadaan
ihrom (belim tahallul awal) maka tidak boleh mencampur air dengan segala
jenis wewangian.
B. MENGKAFANI MAYIT
Perlengkapan
- Meja atau sejenisnya, kapas, kapur
wangi dan minyak wangi.
- Untuk mayit laki-laki diperlukan
tiga potong kain kafan/mori serta juga bisa di tambah gamis (baju kurung)
dan ‘imamah (surban).
- Untuk mayit perempuan dan khuntsa (yang
statusnya laki-laki atau perempuannya belum jelas) diperlukan dua potong
kain kafan/mori, gamis, tapih dan kerudung.
- Beberapa utas tali dari kain.
Kain kafan sebaiknya terbuat dari
kapas yang berwarna putih dan pernah dicuci(bukan yang baru).
Cara Mengkafani
- Kafan yang paling baik serta
paling lebar dibeber dahulu di atas tali pengikat.
- Setiap lapis kais kafan diperciki
minyak wangi dan ditaburi kapur barus yang telah ditumbuk.
- Mayit diletakkan terlentang di
atas lapisan kain kafan dengan bagian kafan yang berada diatas kepala
lebih dibuat lebih panjang daripada yang berada di bawah kaki, kemudian
tubuhnya diperciki minyak wangi dan ditaburi kapur barus.
- Kedua tangan mayit disedekapkan di
antara dada dan pusar dengan posisi tangan kanan menumpang tangan kiri.
- Di antara kedua pantat mayit
diberi kapas yang sudah diperciki minyak wangi dan ditaburi kapur barus
(kapas jangan sampai masuk pada lubang anus).
- Menutup semua lubang yang ada pada
tubuh mayit baik yang asal maupun yang baru serta ketujuh anggota sujud
dengan menggunakan kapas yang sudah diperciki minyak wangi dan ditaburi
kapur barus.
- Lapisan kafan yang paling atas
yang sebelah kiri mayit diselimutkan ke tubuh mayit sampai menutupi
seluruh tubuhnya (terutama bagian kanan).
- Lapisan kafan yang paling atas sebelah
kanan mayit diselimutkan ke tubuh mayit sampai menutupi seluruh tubuhnya
(terutama bagian kiri), begitu juga dengan kafan lapisan kedua dan ketiga.
- Setelah selesai kemudian diikat di
bagian bawah kaki, perut dan atas kepala agar kafan tidak terlepas(udar
jw.) saat jenazah diusung.
- Keterangan di atas adalah cara
mengkafani mayit laki-laki.
- Adapun cara mengkafani mayit
perempuan atau khuntsa, caranya ialah :
- Dipakaikan tapih yang diikat
diantara pusar dan dada.
- Dipakaikan gamis.
- Dipakaikan kerudung yang bisa
menutup kepala.
- Dikafani dengan dua lapis kafan
(caranya seperti halnya mayit laki-laki).
- Diikat pada bagian bawah kaki,
perut, atas kepala seperti pada mayit laki-laki dan ditambah pada bagian
dada/payudara (dengan kain yang agak lebar).
- Tata cara ini adalah tata cara
yang lebih sempurna dalam mengkafani mayit laki-laki dan perempuan serta
khuntsa yang tidak sedang dalam keadaan ihrom.
- Adapun batas minimal mencukupi
dalam mengafani mayit laki-laki, perempuan serta khuntsa yaitu
satu lembar kain yang bisa menutupi seluruh badan mayit.
- Adapun untuk mayit yang ihrom,
caranya sama hanya saja tidak boleh menggunakan wewangian dan tanpa ada
ikatan simpul, serta bagi mayit laki-laki tidak boleh menutup kepalanya,
sedangkan mayit perempuan atau khuntsa tidak boleh
menutup wajahnya.
Cara Membuat Gamis
Kain kafan dilubangi pada bagian
tengahnya (bisa dengan melipat kain ke arah bawah dan menyamping, lalu
dipotong sudutnya) serta bagian depannya (dada) di gunting sedikit.
Catatan :
- Untuk mayit laki-laki tidak boleh
menggunakan sutera.
- Haram menulis ayat-ayat Al Qur`an
atau asma-asma Allah pada kafan dengan memakai sesuatu yang dapat
meninggalkan bekas.
C. MENSHOLATI MAYIT
Dalam mensholati mayit ada beberapa
hal yang harus diperhatikan diantaranya :
Syarat-syarat mensholati mayit.
Sama dengan syarat-syarat sholat
lain, hanya saja ditambah beberapa syarat
yaitu :
- Mayit yang hendak disholati telah
disucikan (dimandikan) serta perkara yang bersentuhan dengan si mayit juga
harus suci.
- Mayit berada didepan musholli (dalam
sholat mayit hadir).
- Dilakukan di suatu tempat yang
tidak ada penghalang antara musholi dengan mayit dan jika
dilakukan di luar masjid, maka jaraknya tidak melebihi 300 dzira`
/ ±150 m (dalam sholat mayit hadir)
Kesunahan sebelum melaksakan sholat
mayit
- Sholat mayit dilaksanakan
dimasjid.
- Shof / barisan
jama’ah minimal dijadikan 3 (tiga) baris.
- Posisi kepala mayit laki-laki
berada di selatan, sementara posisi imam atau munfarid lurus
kepala mayit. Bila mayit perempuan, maka posisi kepala mayit berada
diutara, sedangkan posisi imam atau munfarid sejajar
dengan pantan mayit.
Tata cara sholat mayit/jenazah
- Berdiri bagi yang mampu
sebagaimana sholat-sholat yang lain.
- Niat bersamaan takbiratul
ihram, lafadznya ialah :
أصلى
على هذا الميت (هذه الميتة) أربع تكبيرات فرض كفاية مستقبل القبلة مأموما (إماما)
لله تعالى
- Mengangkat tangan hingga sejajar
telinga saat takbiratul ihram dan takbir-takbir yang
lain.
- Meletakkan tangan di antara pusar
dan dada.
- Membaca ta`awudz dan
surat al Fatihah dengan pelan (sirri).
- Jika ma`mum lebih dulu selesai
dalam membaca fatihah, sebaiknya ia berdo`a bagi mayit.
- Takbir yang kedua.
- Membaca shalwat nabi SAW,
minimalnya اللَّهُمَّ
صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ dan yang lebih utama ialah
dengan sholawat ibrahim yaitu :
اللَّهُمَّ
صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وعلى آل سيدنا محمد كما صليت على سيدنا إبراهيم
وعلى آل سيدنا إبراهيم وبارك على سيدنا محمد وعلى آل سيدنا محمد كما باركت على
سيدنا إبراهيم وعلى آل سيدنا إبراهيم في العالمين إنك حميد مجيد
- Takbir yang ketiga.
- Berdo`a khusus bagi si mayit,
minimalnya اللهم
اغفرله dan yang lebih utama:
اللهم
اغفرله وارحمه، وعافه واعف عنه، وأكرم نزوله ووسع مدخله، واغسله بالماء والثلج
والبرد، ونقه من الخطايا كما ينقى الثوب الأبيض من الدنس، وأبدله دارا خيرا من
داره، وأهلا خيرا من أهله، وزوجا خيرا من زوجه، وأعذه من عذاب القبر وفتنته، ومن
عذاب النار. اللهم إغفر لحيّنا وميّتنا وشاهدنا وغائبنا وصغيرنا وكبيرنا وذكرنا
وأنثانا. أللهم من أحييته منّا فأحيه على الإسلام ومن توفّيته منّا فتوفّه
على الإيمان. اللهمّ لا تحرمنا أجره , ولا تضلّنا بعده[11]
Jika mayitnya belum baligh,
maka sebaiknya doanya ditambah :
اللهم
اجعله فرط لأبويه وسلفا وذخرا وعظة واعتبارا وشفيعا وثقّل به موازينهما وأفرغ
الصبر على قلوبهما، ولا تفتنهما بعده و لاتحرم هما أجره ولا تفتنهما بعده واغفر لنا ولهما ولجميع المؤمنين….
- Takbir kempat.
- Membaca do`a :اللهم لاتحرمنا أجره ولا تفتنّا بعده وغيره واغفر لنا وله
- Salam, caranya sama dengan salam
pada sholat lain hanya saja ditambah lafadzوبركاته menjadi عليكم ورحمة الله وبركا ته السّلام
Catatan :
- Tidak disunahkan mengeraskan do`a
dalam shalat mayit/jenazah.
- Hendaknya imam mengeraskan
suaranya saat takbir dan salam.
- Jika mayitnya perempuan tunggal,
maka dlomir dalam lafadz له diganti lafadz لها jika dua orang
memakai lafadz لهما jika laki-laki banyak memakai lafadz لهم jika perempuan jama` memakai
lafadz .لهنّ
D. MEMAKAMKAN MAYIT/JENAZAH
Perlengkapan
Alat penggali kubur seperti cangkul,
skop dan sejenisnya, keranda mayit, nisan, papan penutup, dan bantalan dari
tanah sebesar batu bata.
Liang kubur :
- Batas Minimal yaitu : Liang yang
bisa mencegah menyebarnya bau mayit, dan bisa menjaga dari binatang buas.
- Cara yang lebih sempurna : liang
yang ukurannya sepanjang tubuh mayit di tambah dua jengkal dan lebarnya
sekira orang yang memakamkan bisa leluasa (±100 cm), serta dalamnya tidak
kurang dari ±4,5 dzira` (±200 cm).
Dalam penguburan mayit dikenal
2(dua) jenis liang kubur :
Liang Cempuri
Yaitu liang kuburan yang digali
bagian tengahnya (seperti menggali parit) untuk meletakkan mayit yang ukurannya
sekira papan penutup tidak tersentuh tubuh mayit ketika melepuh. Hal ini
diperuntukkan bagi tanah yang lunak (gembur).
Liang Lahat, (Luang landak ; jw)
Yaitu liang kuburan yang sisi
sebelah baratnya (arah kiblat) digali sekira cukup untuk meletakkan mayit.
Prosesi Pemberangkatan Jenazah
- Janazah diusung menggunakan
keranda (bandoso ; jw).
- Ketika akan meletakkan janazah ke
dalam keranda, hendaknya mebaca basmalah.
- Sebelum diberangkatkan, jenazah
dimintakan persaksian kepada khalayak umum tentang kebaikannya (dengan
catatan tanpa adanya dusta dan cerita atau ucapan yang dibuat-buat)[13]
- Dido`akan ampunan, rahmat serta
ketetapan iman, dan dimintakan kebebasan hak adamiy,
seperti ghibah (ngrasani-jw.) , hutang dan
lain-lain serta pemberitahuann tentang pengalihan hutang-piutang kepada
ahli warits.
- Yang lebih utama
janazah diusung oleh lima orang atau lebih sesuai kebutuhan dengan
menggunakan keranda
6. Posisi kepala mayit berada di depan.
- Hendaknya mengusungnya dengan cara
sekira tidak merendahkan martabat mayit, serta jalan kaki dan hendaknya
yang mengusung adalah orang laki-laki.
- Disunahkan bagi pengiring jenazah
untuk jalan kaki dan berada didepan serta dekat keranda dan baru pulang
saat mayit telah selesai dikuburkan.
- Berjalan dengan cepat, dan tidak
bersuara riuh (berteriak-riak).
- Berdzikir lirih untuk
menghindari ghibah.
- Hindari membawa api atau
sejenisnya kecuali untuk penerangan.
- Bagi orang yang melihat jenazah
yang di usung/diberangkatkan disunahkan memuji kebesaran Allah SWT. dan
berdo`a seperti:
سبحان
الحي الذى لا يموت أو سبحان الملك القدّوس الله أكبر صدق الله ورسوله
هذا ما وعدنا الله ورسوله اللهمّ زدنا ايمانا و تسليما
- Kesunnahan mengiring jenazah hanya
berlaku untuk laki-laki, sedangkan bagi perempuan hukumnya
Prosesi pemakaman
- Setelah sampai di pemakaman,
keranda diletakkan di pinggir makam bagian selatan dengan posisi membujur
ke utara.
- Jenazah dikeluarkan dari keranda
diawali dari bagian kepala sambil membaca do`a :
بسم
الله وعلى ملة رسول الله صلى الله عليه وسلّم اللهم افتح ابواب السماء لروحه وأكرم
نزله ووسّع مدخله ووسّع له فى قبره
- Kemudian diterima orang yang
berada di dalam makam dengan membaca do`a :
بسم
الله وعلي ملة (سنة) رسول الله صلى الله عليه وسلم، اللهم اسلمه إليه الاشحاء من
ولده وأهله وقرابته واخوانه وفارقه من كان يحب قربه وخرج من سعة الدنيا والحياة
إلى ظلمة القبر وضيقه، ونزل بك وأنت خير منزول به ان عاقبته فبذنب وان عفوت فأهل
العفو انت غني عن عذابه وهو فقير إلي رحتمك، اللهم تقبّل حسنته واغفر سيئته وأعده من عذاب القبر واجمع له
برحمتك الأمن من عذابك واكفه كلّ هول دون الجنة، اللهم واخلفه فى تركته فى
الغابرين وارفعه فى علّيّين وعد عليه بفضل رحمتك يا أرحم الراحمين..
- Jenazah di letakkan miring pada
sisi tubuh bagian kanan dengan menghadap arah kiblat
- Wajah dan kedua kakinya di
sandarkan pada dinding makam sehingga seperti posisi orang yang
hampir ruku`
- Punggungnya di ganjal dengan
bantalan dari tanah agar tidak terlentang
- Semua Ikatan tali bagian luar
dilepas terutama bagian kepala mayit agar kafan dapat di singkap, kemudian
kepalanya di bantali dengan tanah agar jenazah tidak terjungkal, dan
pipinya ditempelkan pada tanah
- Liang lahat di tutup dengan papan
atau sejenisnya
- Makam ditimbun atau diurug dengan
tanah hingga kira-kira setinggi satu jengkal merata lalu dipasang nisan.
- Diperbolehkan juga menggunduk,
tetapi meratakan tanah lebih baik dari pada menggunduknya.
- Nisan sebaiknya
dari kayu (jangan dari bahan yang permanen).
- Bagi pengiring agar menburkan
tanah ke makam tiga kali dengan berdo`a :
- Untuk taburan pertama : منها خلقناكم، اللهم لقّنه عند المسألة حجته
- Untuk taburan kedua : وفيها نعيدكم، اللهم افتح ابواب السما ء لروحه
- Untuk taburan ketiga : ومنها نخرجكم تارة أخرى، اللهم جافّ الأرض عن
جنبيه
- Kemudian mentalqin mayit,
mendo`akan dan memintakan ampun atas dosa-dosanya.
Contoh lafadz talqin :
يا
عبد الله ابن أمّة الله أذكر ما خرجت عليه من دار الدنيا شهادة ان لاإله إلا الله
وأنّ محمّدا رسول الله، وأنّ الجنّة حقّ، وأنّ النار حقّ، وأنّ الساعة أتية
لا ريب فيها، وأنّ الله يبعث من فى القبور، وأنّك رضيت بالله ربّا،
وبالإسلام دينا، وبمحمّد صلّى الله عليه وسلّم نبيّا، وبالقرآن إماما، وبالكعبة
قبلة، وبالمؤمنين إخوانا
Catatan :
- Dalam mentalqin bisa
langsung menggunakan nama shorih (nama mayit dan nama
ibunya) bila di ketahui.
- Utamanya bagi Mulaqqin (orang
yang mentalqin) adalah duduk di sisi kepala mayit, sedangkan jama`ah
(hadirin) berdiri.
- Sunnah mengulangi talqin sampai
tiga kali.
- Haram mencabuti rerumputan yang
masih basah di atas kuburan, kecuali rumput tersebut telah kering.
Komentar
Posting Komentar