Bab Munakahat (hukum menikah, talak dan masa iddah)

 Hukum menikah

1.  1.   Wajib

Pernikahan dapat menjadi wajib hukumnya jika seseorang telah memiliki kemampuan untuk berumah tangga, baik secara fisik maupun finansial, serta sulit baginya untuk menghindari zina. Orang tersebut diwajibkan menikah karena dikhawatirkan jika tidak, maka ia bisa melakukan perbuatan zina yang dilarang dalam Islam.

2. Sunah

Dasar hukum nikah menjadi sunah jika seseorang sudah mampu dan siap membangun rumah tangga, tapi dia dapat menahan diri dari segala perbuatan yang menjerumuskannya pada zina. Meskipun demikian, Islam selalu menganjurkan umatnya untuk menikah jika sudah memiliki kemampuan sebab pernikahan merupakan salah satu bentuk ibadah kepada Allah.

3. Mubah

Hukum nikah juga bisa menjadi mubah atau boleh dilakukan. Dikatakan mubah jika ia menikah hanya untuk memenuhi syahwatnya saja dan bukan bertujuan untuk membina rumah tangga sesuai syariat Islam, tapi dia juga tidak dikhawatirkan akan menelantarkan istrinya.

4. Makruh

Hal ini terjadi jika seseorang memang tidak menginginkan untuk menikah karena faktor penyakit ataupun wataknya. Dia juga tidak memiliki kemampuan untuk menafkahi istri dan keluarganya sehingga jika dipaksakan menikah, dikhawatirkan orang tersebut tak bisa memenuhi hak dan kewajibannya dalam rumah tangga.

5. Haram

hukum nikah jadi haram jika pernikahan itu dilakukan dengan maksud untuk menganiaya, menyakiti, dan menelantarkan pasangannya.

Pernikahan bisa menjadi haram jika syarat sah dan kewajiban tidak terpenuhi bahkan dilanggar. Beberapa contoh ernikahan yang diharamkan dalam Islam seperti kawin kontrak, pernikahan sedarah, pernikahan sejenis, atau pernikahan beda agama antara perempuan Muslim dengan laki-laki non-Muslim.

Rukun Nikah

·         Terdapat calon pengantin laki-laki dan perempuan yang tidak terhalang secara syar'i untuk menikah.

·         Ada wali dari calon pengantin perempuan.

·         Dihadiri dua orang saksi laki-laki yang adil untuk menyaksikan sah tidaknya pernikahan.

·         Diucapkannya ijab dari pihak wali pengantin perempuan atau yang mewakilinya.

·         Adanya mahar/mas kawin

 

Talak atau dalam bahasa Arab disebut thalaq adalah memutuskan hubungan antara suami istri dari ikatan pernikahan yang sah menurut syariat agama. Menurut bahasa talak berarti melepaskan ikatan. Menurut istilah talak ialah lepasnya ikatan pernikahan dengan lafal talak.

Macam-macam talak yang berikutnya yakni dapat ditinjau dari segi tegas dan tidaknya perkataan yang diucapkan untuk berpisah. Macam talak yang satu ini terbagi menjadi dua yakni meliputi:

Talak Kinaya
Talak jenis ini diucapkan dengan kata-kata yang belum jelas makna dan artinya. Contohnya yaitu, “Aku sudah tidak tahan untuk hidup denganmu lagi.”

Talak Sarih
Sebaliknya, talak jenis ini sudah mengandung kata-kata yang jelas makna dan tujuannya, yakni untuk menceraikan sang istri. Contohnya yaitu, “Saya ingin bercerai denganmu.â€

Macam-macam talak dibagi menjadi dua yaitu, talak Raj’i dan talak Bain. Macam-macam talak ini ada berdasarkan masa iddah istri. Berikut macam-macam talak:

Talak Raj’i

Talak Raj’i, yaitu talak ketika suami boleh rujuk tanpa harus dengan akad nikah lagi. Talak raj’i ini dijatuhkan suami kepada istrinya untuk pertama kalinya atau kedua kalinya dan suami boleh rujuk kepada istri yang telah ditalaknya selama masih dalam masa Iddah.

Talak Bain

Talak Bain adalah talak yang dijatuhkan suami pada istrinya yang telah habis masa iddahnya. Talak bain dibagi menjadi dua macam yaitu talak bain sughra dan talak bain kubra.

Talak bain sughra

Talak bain sughra yaitu talak yang dijatuhkan kepada istri yang belum dicampuri dan talak khuluk (karena permintaan istri). Suami istri boleh rujuk dengan cara akad nikah lagi, baik masih dalam masa Iddah maupun sudah habis masa Iddahnya.

Talak bain kubro

Talak bain kubro yaitu talak yang dijatuhkan suami sebanyak tiga kali (talak tiga) dalam waktu yang berbeda. Dalam talak ini suami tidak boleh rujuk atau menikah dengan bekas istri kecuali dengan syarat :

- Bekas istri telah menikah lagi dengan laki-laki lain;

- Bekas istri telah dicampuri oleh suami yang baru;

- Bekas istri telah dicerai oleh suami yang baru.

- Bekas istri telah selesai masa Iddahnya setelah dicerai suami yang baru

Alasan jatuhnya talak menurut hukum Islam di antaranya adalah:

Ila’

Ila’ yaitu sumpah seorang suami bahwa ia tidak akan mencampuri istrinya. Ila’ merupakan adat Arab jahiliyah. Masa tunggunya adalah empat bulan. Jika sebelum empat bulan sudah kembali maka suami harus menbayar denda sumpah. Bila sampai empat bulan/lebih hakim berhak memutuskan untuk memilih membayar sumpah atau mentalaknya.

Lian

Lian yaitu sumpah seorang suami yang menuduh istrinya berbuat zina. Sumpah itu diucapkan empat kali dan yang kelima dinyatakan dengan kata-kata : ”Laknat Allah Swt. atas diriku jika tuduhanku itu dusta”. Istri juga dapat menolak dengan sumpah empat kali dan yang kelima dengan kata-kata: ”Murka Allah Swt. atas diriku bila tuduhan itu benar”.

Dzihar

Dzihar yaitu ucapan suami kepada istrinya yang berisi penyerupaan istrinya dengan ibunya seperti:”Engkau seperti punggung ibuku”. Ucapan ini mengandung pengertian ketidaktertarikan lagi dari suami kepada istri. Adapun jika suami memanggil istrinya dengan sebutan ”Mama atau Ibu” dengan niat suami mengutarakan rasa sayang kepada istri bukanlah disebut Dzihar.

Khulu’ (talak tebus)

Khulu’ yaitu talak yang diucapkan oleh suami dengan cara istri membayar kepada suami. Talak tebus biasanya atas kemauan istri. Penyebab talak antara lain:

- istri sangat benci kepada suami;

- suami tidak dapat memberi nafkah;

- suami tidak dapat membahagiakan istri.

Fasakh

Fasakh ialah rusaknya ikatan perkawinan karena sebab-sebab tertentu yaitu:

Karena rusaknya akad nikah seperti:

- diketahui bahwa istri adalah mahram suami;

- salah seorang suami / istri keluar dari agama Islam;

- semula suami/istri musyrik kemudian salah satunya masukIslam.

Karena rusaknya tujuan pernikahan, seperti:

- terdapat unsur penipuan, misalnya mengaku laki-laki baikternyata penjahat;

- suami/istri mengidap penyakit yang dapat mengganggu hubungan rumah tangga;

- suami dinyatakan hilang.

- suami dihukum penjara 5 tahun/lebih

Masaaa iddah

Massa iddah adalah masa tunggu yang harus dipenuhi sebelum ia menikah kembali dengan laki-laki lain.

1.       Perempuan yang ditinggal mati suaminya maka masa iddahnya 4 bulan 10 hari.

2.       Perempuan yang bercerai saat hamil, maka masa iddahnya sampai melahirkan

3.       Perempuan yang di cerai pada usia monopose (tidak haid lagi) atau sedang dalam kondisi tidak haid, maka iddahnya 3 bulan.

4.       Perempuan yang dicerai pada saat haid maka masa iddahnya 3 kali suci haid.


 

 

 

Komentar