Hukum menikah
1. 1. Wajib
Pernikahan dapat
menjadi wajib hukumnya jika seseorang telah memiliki kemampuan untuk berumah
tangga, baik secara fisik maupun finansial, serta sulit baginya untuk
menghindari zina. Orang tersebut diwajibkan menikah karena dikhawatirkan jika
tidak, maka ia bisa melakukan perbuatan zina yang dilarang dalam Islam.
2. Sunah
Dasar hukum nikah menjadi sunah jika seseorang sudah mampu dan siap membangun rumah
tangga, tapi dia dapat menahan diri dari segala perbuatan yang menjerumuskannya
pada zina. Meskipun demikian, Islam selalu menganjurkan umatnya untuk menikah
jika sudah memiliki kemampuan sebab pernikahan merupakan salah satu bentuk
ibadah kepada Allah.
3. Mubah
Hukum nikah juga bisa menjadi mubah atau boleh dilakukan. Dikatakan mubah jika ia menikah hanya untuk memenuhi
syahwatnya saja dan bukan bertujuan untuk membina rumah tangga sesuai syariat
Islam, tapi dia juga tidak dikhawatirkan akan menelantarkan istrinya.
4. Makruh
Hal ini terjadi jika seseorang memang tidak menginginkan
untuk menikah karena faktor penyakit ataupun wataknya. Dia juga tidak memiliki
kemampuan untuk menafkahi istri dan keluarganya sehingga jika dipaksakan
menikah, dikhawatirkan orang tersebut tak bisa memenuhi hak dan kewajibannya
dalam rumah tangga.
5. Haram
hukum
nikah jadi haram jika pernikahan itu dilakukan dengan maksud untuk menganiaya,
menyakiti, dan menelantarkan pasangannya.
Pernikahan bisa menjadi haram jika syarat sah dan kewajiban
tidak terpenuhi bahkan dilanggar. Beberapa contoh ernikahan yang diharamkan
dalam Islam seperti kawin kontrak, pernikahan sedarah, pernikahan sejenis, atau
pernikahan beda agama antara perempuan Muslim dengan
laki-laki non-Muslim.
Rukun Nikah
·
Terdapat calon pengantin laki-laki dan perempuan yang tidak
terhalang secara syar'i untuk menikah.
·
Ada wali dari calon pengantin perempuan.
·
Dihadiri dua orang saksi laki-laki yang adil untuk menyaksikan
sah tidaknya pernikahan.
·
Diucapkannya ijab dari pihak wali pengantin perempuan atau yang
mewakilinya.
·
Adanya mahar/mas kawin
Talak atau dalam bahasa Arab
disebut thalaq adalah memutuskan hubungan antara suami
istri dari ikatan pernikahan yang sah menurut syariat agama. Menurut bahasa
talak berarti melepaskan ikatan. Menurut istilah talak ialah lepasnya ikatan
pernikahan dengan lafal talak.
Macam-macam talak yang
berikutnya yakni dapat ditinjau dari segi tegas dan tidaknya perkataan yang
diucapkan untuk berpisah. Macam talak yang satu ini terbagi menjadi dua yakni
meliputi:
Talak Kinaya
Talak jenis ini diucapkan dengan kata-kata yang belum jelas makna dan artinya.
Contohnya yaitu, “Aku sudah tidak tahan untuk hidup denganmu lagi.â€
Talak Sarih
Sebaliknya, talak jenis ini sudah mengandung kata-kata yang jelas makna dan
tujuannya, yakni untuk menceraikan sang istri. Contohnya yaitu, “Saya ingin
bercerai denganmu.â€
Macam-macam talak
dibagi menjadi dua yaitu, talak Raj’i dan talak Bain. Macam-macam talak ini ada
berdasarkan masa iddah istri. Berikut macam-macam talak:
Talak
Raj’i
Talak
Raj’i, yaitu talak ketika suami boleh rujuk tanpa harus dengan akad nikah lagi.
Talak raj’i ini dijatuhkan suami kepada istrinya untuk pertama kalinya atau
kedua kalinya dan suami boleh rujuk kepada istri yang telah ditalaknya selama
masih dalam masa Iddah.
Talak Bain
Talak
Bain adalah talak yang dijatuhkan suami pada istrinya yang telah habis masa
iddahnya. Talak bain dibagi menjadi dua macam yaitu talak bain sughra dan talak
bain kubra.
Talak bain sughra
Talak
bain sughra yaitu talak yang dijatuhkan kepada istri yang belum dicampuri dan
talak khuluk (karena permintaan istri). Suami istri boleh rujuk dengan cara
akad nikah lagi, baik masih dalam masa Iddah maupun sudah habis masa Iddahnya.
Talak bain kubro
Talak
bain kubro yaitu talak yang dijatuhkan suami sebanyak tiga kali (talak tiga)
dalam waktu yang berbeda. Dalam talak ini suami tidak boleh rujuk atau menikah
dengan bekas istri kecuali dengan syarat :
-
Bekas istri telah menikah lagi dengan laki-laki lain;
-
Bekas istri telah dicampuri oleh suami yang baru;
-
Bekas istri telah dicerai oleh suami yang baru.
-
Bekas istri telah selesai masa Iddahnya setelah dicerai suami yang baru
Alasan jatuhnya talak
menurut hukum Islam di antaranya adalah:
Ila’
Ila’
yaitu sumpah seorang suami bahwa ia tidak akan mencampuri istrinya. Ila’
merupakan adat Arab jahiliyah. Masa tunggunya adalah empat bulan. Jika sebelum
empat bulan sudah kembali maka suami harus menbayar denda sumpah. Bila sampai
empat bulan/lebih hakim berhak memutuskan untuk memilih membayar sumpah atau
mentalaknya.
Lian
Lian
yaitu sumpah seorang suami yang menuduh istrinya berbuat zina. Sumpah itu
diucapkan empat kali dan yang kelima dinyatakan dengan kata-kata : ”Laknat
Allah Swt. atas diriku jika tuduhanku itu dusta”. Istri juga dapat menolak
dengan sumpah empat kali dan yang kelima dengan kata-kata: ”Murka Allah Swt.
atas diriku bila tuduhan itu benar”.
Dzihar
Dzihar
yaitu ucapan suami kepada istrinya yang berisi penyerupaan istrinya dengan
ibunya seperti:”Engkau seperti punggung ibuku”. Ucapan ini mengandung pengertian
ketidaktertarikan lagi dari suami kepada istri. Adapun jika suami memanggil
istrinya dengan sebutan ”Mama atau Ibu” dengan niat suami mengutarakan rasa
sayang kepada istri bukanlah disebut Dzihar.
Khulu’ (talak tebus)
Khulu’
yaitu talak yang diucapkan oleh suami dengan cara istri membayar kepada suami.
Talak tebus biasanya atas kemauan istri. Penyebab talak antara lain:
-
istri sangat benci kepada suami;
-
suami tidak dapat memberi nafkah;
-
suami tidak dapat membahagiakan istri.
Fasakh
Fasakh
ialah rusaknya ikatan perkawinan karena sebab-sebab tertentu yaitu:
Karena
rusaknya akad nikah seperti:
-
diketahui bahwa istri adalah mahram suami;
-
salah seorang suami / istri keluar dari agama Islam;
-
semula suami/istri musyrik kemudian salah satunya masukIslam.
Karena
rusaknya tujuan pernikahan, seperti:
-
terdapat unsur penipuan, misalnya mengaku laki-laki baikternyata penjahat;
-
suami/istri mengidap penyakit yang dapat mengganggu hubungan rumah tangga;
-
suami dinyatakan hilang.
-
suami dihukum penjara 5 tahun/lebih
Masaaa iddah
Massa iddah adalah masa tunggu yang harus dipenuhi sebelum ia menikah
kembali dengan laki-laki lain.
1.
Perempuan yang ditinggal mati suaminya maka masa iddahnya 4 bulan 10
hari.
2.
Perempuan yang bercerai saat hamil, maka masa iddahnya sampai
melahirkan
3.
Perempuan yang di cerai pada usia monopose (tidak haid lagi) atau
sedang dalam kondisi tidak haid, maka iddahnya 3 bulan.
4.
Perempuan yang dicerai pada saat haid maka masa iddahnya 3 kali suci
haid.
Komentar
Posting Komentar