MAWARIS DALAM ISLAM
syariat islam mengatur pembagian harta warisan dengan rata dan adil, dalam pembagiannya telah ditetapkan bagian-bagian harta warisan yang tepat, baik laki-laki maupun perempuan sebagai ahli waris yang berhak menerimanya. yang tentunya telah di atur dalam Al-Quran kariem.
Didalam islam, seorang muslim yang meninggal dunia tidak hanya mengurus jenazah seperti memandikan, mengkafani, menyolati dan menguburkannya saja, tetapi perlu diperhatikan juga tentang harta benda yang ditiinggalkannya.agar bisa dibagikan kepada yang berhak mendapatkannya sehingga terhindar dari perselisihan dan permusuhan didalam keluarga.
waris sacara bahasa berasal dari kata waritsa yang artinya hal warisan. secara istilah waris adalah berpindahnya hak kepemilikan orang yang telah meninggal dunia kepada orang yang masih hidup yaitu ahli warisnya. mawaris di sebut juga faraid, mempelajari ilmu waris/faraid hukumya fardlu kifayah.
DASAR HUKUM WARIS
1. menurut Al-Quran
dijelaskan dalam surat An-Nisa ayat 176
2. menurut hadits
ألحقوا الفرائض باهلها فما بقي فهو لاولي رجل ذكر (روه البخاري
Artinya : Berikan harta warisan kepada yang berhak menerimanya, sisa peninggalan tersebut diberikan kepada laki-laki yang dekat (hubungan darahnya) dengan orang yang meninggal. (HR. Bukhori)
3. Menurut hukum Indonesia
Hukum warisan islam di Indonesia merujuk kepada ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), mulai pasal 171 diatur tentang pengertian pewaris, harta warisan dan ahli waris. KHI merupakan kesepakatan para ulama dan perguruan tinggi berdasarkan Inpres Nomor 1 Tahun 1991.
Rukun Waris
1. Muwaris yaitu orang yang meninggal dunia
2. Harta warisan
3. Ahli Waris
Sebab-sebab adanya hak waris
1. Hubungan keluarga
2. Hubungan pernikahan yang sah
3. Al-Wala yaitu hubungan kekerabatan karena seseorang memerdekakan atau membebaskan budak.
4. Hubungan agama, yaitu jika seseorang meninggal tetapi tidak memiliki ahli waris maka hartanya di berikan kepada baitul mal untuk dipergunakan kemaslahatan umat.
Hal-hal yang menggugurkan warisan
1. Akibat terhalang (mahjub), hal ini dibagi 2 yaitu hijab nuqson (pengurangan bagian karena ada ahli waris)dan hijab hirman.
2. Mahrum atau diharamkan, ini juga di bagi 2 yaitu yang pertama pembunuhan , jika ahli waris membunuh pewaris . yang kedua beda agama, jika ahli waris ada yang bukan beragama islam maka tidak berhak mendapatkan warisan.
3. Budak.
Tingkatan Ahli Waris
a. Ashobul Furud
inilah pertama kali yang berhak menerima harta warisan sebelum dibagikan kepada yang lainnya. bagian-bagiannya telah ditentukan dalam Al-Quran dan Hadits.
b. Ashabun Nasabiyah / Asobah
merupakan ahli waris yang berhak mendapatkan sisa dari harta warisan yang telah dibagikan sebelumnya, jjika tidak ada ahli waris lainnya maka Ashabun Nasabiyah berhak menerima harta warisan seluruhnya.
a. Asobah binafsih
1. anak laki-laki
2. cucu laki-laki dari anak laki-laki dan terus kebawah
3.bapak
4. kakek dari pihak bapak dan seterusnya keatas
5. saudara laki-laki sekandung
6. saudara laki-laki sebapak
7. anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
8. anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
9. paman yang sekandung dengan bapak
10. paman sebapak
11. anak laki-laki paman yang sekandung
12. anak laki-laki paman yang sebapak
13. orang yang memerdekakan muwaris
Komentar
Posting Komentar